TRIBUNNEWS.COM - Berikut update dari kasus pencabulan oknum kepala sekolah dan guru terharap siswinya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Sebelumnya, kepsek berinisal M (47) dan guru Y (51) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
Keduanya diketahui telah mencabuli 12 siswinya sendiri.
Kini, M dan Y sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya juga langsung ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan informasi di atas.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Siswa di Wonogiri, Pelaku Lancarkan Aksinya saat Jam pelajaran
Ia mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan pendalaman.
Polres Wonogiri sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan pada Jumat kemarin (2/6/2023) kemarin.
Kemudian dari hasil gelar perkara, M dan Y statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).
Awal kasus
Indra dalam keterangannya juga membeberkan kronologi kasus pencabulan terharap 12 siswi tersebut.
Semua berawal korban yang menceritakan aksi pencabulan kepada orang tuanya.
Tahu anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ke polisi.
Baca juga: Alasan Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Belum jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan