Polres Wonogiri kemudian mengamankan kedua pelaku guna dimintai keterangan.
Proses penyidikan dimulai pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
"Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Indra.
Pelaku akui berbuat cabul
Pelaku M di hadapan petugas kepolisian mengakui telah mencabuli siswinya.
M diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya selama kurang lebih 6 bulan lamanya.
Tepatnya pada awal 2023 hingga pertengahan 2023,"
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," imbuh Indra.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan di Wonogiri jadi Penyidikan
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.
Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.
Ancaman hukuman
Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi samgat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri