TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan kepala sekolah M (47) dan guru agama Y (51) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus pencabulan 12 siswi Sekolah Dasar (SD).
Keduanya telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat (2/6/2023) dan kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencabulan di lingkungan sekolah.
Tersangka Y telah mencabuli 6 siswi sejak tahun 2021, sedangkan tersangka M melakukan pencabulan terhadap 6 siswi sejak awal tahun 2023.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka
"Keduanya mengakui perbuatannya, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap 6 siswi, jadi total (korban) 12 siswi," ungkapnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Tersangka M yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD di Baturetno, Wonogiri kini telah dicopot jabatannya.
Meski sekolah tersebut bukan sekolah negeri, tapi pengelolaannya di bawah binaan Kemenag Wonogiri.
Pencopotan jabatan terhadap M dilakukan oleh pihak yayasan.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan M dicopot dari jabatannya karena para korban masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.
"Kalau kepseknya nanti kewenangan dari organisasi atau yayasan, kita minta ditindaklanjuti agar dicari penggantinya agar pendidikan tetap jalan."
"Kalau yang bersangkutan kalau masih memimpin disitu tidak kondusif," bebernya, Senin (29/5/2023).
Anif Solikhin juga mengatakan guru sekolah tersebut sempat melaporkan kasus ini ke kepala sekolah, tapi tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Nasib Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswinya di Wonogiri, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun
Mereka tidak menyangka kasus pencabulan ternyata dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama.
"Para guru di madrasah tersebut baru mengetahui adanya dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru pada Jumat lalu."