"Hal itu sempat dilaporkan kepada kepala sekolah. Tapi tidak ada tindaklanjut, ternyata (kepala sekolah) yang diduga sebagai pelakunya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).
Terancam 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021
“Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.
Ia akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri agar kedua tersangka dapat diberi hukuman maksimal.
Menurut Andi, status kedua tersangka yang merupakan tenaga pendidik dapat mempengaruhi psikologis korban yang masih anak-anak.
“Di satu sisi pelaku adalah tenaga pendidik dan orang tua kedua bagi siswa di sekolah, yang seharusnya mengayomi dan membimbing kepada siswinya, namun melakukan perbuatan pidana, yang mana perbuatan ini pastinya memperberat hukuman yang akan diterimanya nanti,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti/Septiana Ayu)