News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azhar Kadir DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap dan Dijebloskan ke Lapas Samarinda

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azhar Kadri (berkacamata, jaket cokelat) terpidana tindak pidana pemalsuan surat saat dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, Kamis (1/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Azhar Kadri diamankan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Rabu (31/5/2023) lalu.

Azhar Kadir sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan terpidana itu diringkus di SPBU Kilometer 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, pada pukul 23.55 Wita.

Saat diamankan tak ada perlawanan dari terpidana.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Polda Metro Jaya Diringkus saat Bawa Mobil Menuju Pusat Kota Manado

"Setelahnya langsung kami bawa dan sempat dititipkan di sel Polresta Samarinda," kata Erfandy dalam keterangan rilisnya, Senin (5/6/2023).

Keesokan harinya, Kamis (1/6/2023) pukul 10.05 Wita, terpidana langsung dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 15, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

"Ia masuk DPO dikarenakan ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda, terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.

Terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 199/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/P1 Smr tanggal 16 Agustus 2022 yang menyatakan terdakwa Azhar Madei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternative ke satu Jaksa Penuntut Umum.

Melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Azhar Kadri dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejari Samarinda Berhasil Menangkap DPO Terpidana Kasus Pemalsuan Surat di KM 30 Bukit Soeharto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini