Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.
Dipolisikan Pemkot Jambi
Tak berselang lama dari videonya yang menjadi viral, Syarifah justru dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemkot Jambi.
Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," ujar Mulia Prianto melalui pesan singkat yang dikutip dari Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.
"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia Prianto.
Baca juga: Sepakat Damai, Dua Kelompok yang Terlibat Bentrok Jogja Minta Maaf ke Sri Sultan HB X
Penuhi Panggilan Polisi
Melalui video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada Jumat (2/6/2023).
Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata Syarifah dalam pesan videonya.
Keterangan Pemkot Jambi
Menyikapi viralnya kasus ini, Pemkot Jambi akhirnya buka suara terkait alasan mempolisikan Syarifah yang mengkritisi pemerintah setempat.