TRIBUNNEWS.COM - Kondisi korban rudapaksa oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, RI (16) disebut membaik.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Undata, Kota Palu.
Direktur RSUD Undata Herry Mulyadi menyatakan, ada kemungkinan rahim korban tak perlu dilakukan operasi.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan kondisi rahim korban yang diharapkan terus membaik.
Herry menuturkan, dokter akan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan pada korban.
RI (16) sendiri telah mengalami tindak rudapaksa sejak April 2022 hingga Januari 2023 lalu.
Baca juga: Sosok Ipda MKS, Oknum Brimob Tersangka Kasus Rudapaksa Anak 15 Tahun di Parigi Moutong
"Itu sangat membaik, jadi bisa saja menurut dokter kalau hasil pemeriksaan kembali secara keseluruhan."
"Akan diperiksa kembali seluruhnya, kalau ternyata hasil pemeriksaan tak patut dioperasi, ya tidak perlu dioperasi."
"Tapi kalau ternyata masih, insyaallah dilakukan operasi minggu depan," kata Undata Herry, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (5/6/2023).
Salma masri, pendamping hukum korban, juga menuturkan kondisi korban berangsur-angsur membaik.
"Sangat luar biasa perkembangan kesehatan dari korban," kata Salma, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Salma menuturkan, korban dan keluarga korban menyampaikan keinginannya agar pelaku ditindak tegas dan diberi sanksi seadil-adilnya.
"Dia menginginkan semua pelaku mendapatkan ganjaran sesuai perbuatan."
"Dari orang tua korban menginginkan hukum ditegakan seadil-seadilnya," ujarnya.
Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain
2 Pelaku Kembali Ditangkap
Kini 10 dari 11 pelaku pesetubuhan anak remaja itu sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA dan AS saat melarikan diri ke Kalimantan.
Petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini masih buron berinisial AW.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap di Kalimantan langsung diamankan di Polres terdekat.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Korban Minta Pelrindungan ke LPSK
Pihak RI (16) diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (2/6/2023)
Permohonan terkait perlindungan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut diajukan oleh oleh orang tua korban.
Korban disebut membutuhkan bantuan medis, psikolog, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (4/6/2023).
"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias, dikutip dari TribunJakarta.com.
Susilaningtias menuturkan, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan bantuan psikologis kepada LPSK agar bisa memulihkan dampak psikis yang dialami.
"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya."
"Jadi itu yang diajukan kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.
Pihaknya, kata Susilanintias, masih perlu melakukan penelaahan permohonan perlindungan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah menerimanya.
(Tribunnews.com/Milani) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunPalu.com/Rian Palu Afdhal)