News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Tetap Jamin Keamanan Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi Meski Laporan Dicabut

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video siswi SMP, SFA yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE karena memperjuangkan keadilan untuk neneknya. KPAI bakal menjamin keamanan SFA, siswi SMP yang viral buntut mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meski laporan dicabut.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan menjamin keamanan SFA, siswi SMP yang viral buntut mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. 

Sebelumnya, SFA dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE karena video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya. 

Namun kini laporan tersebut telah dicabut oleh pihak Pemkot Jambi. 

Meski laporan telah dicabut, pihak KPAI tetap akan memberikan perlindungan bagi SFA. 

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," kata Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, dikutip dari TribunJambi.com, Rabu (7/6/2023). 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang memutuskan untuk mencabut laporan terhadap SFA. 

Baca juga: Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta

Menurut Kawiyan, apa yang dilakukan oleh Pemkot Jambi sudah sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Di mana Pemkot Jambi memilih jalur keadilan restoratif justice dalam kasus dengan terlapor seorang anak. 

"Dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.

Sempat Disorot Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, Pemkot Jambi melaporkan video TikTok SFA yang berjudul 'Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi' ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023.

Awalnya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan hingga membuat rumah neneknya rusak.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Mahfud mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendampingi SFA. 

"Polhukam akan berkordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini.

Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya. Perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud, Senin (5/6/2023). 

Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra. (Tribun Jambi/Rara Khushshoh Azzaro)

Kini pihak Pemkot Jambi memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. 

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra, mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA. 

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com

Gempa mengaku dari awal mereka tak memiliki niatan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. 

Pihaknya menginginkan sebatas permintaan maaf saja dari SFA. 

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ujarnya. 

Gempa menceritakan video TikTok milik SFA yang dilaporkan itu video tanggal 3 Mei 2023.

Sehari setelah itu, kata Gempa, pihaknya langsung membuat laporan ke polisi.

Setelah penyelidikan barulah diketahui video pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.

"Kalau tahu dari awal (SFA masih SMP), tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.

Kronologi Dilaporkan

SFA memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya, Nenek Hafsah, melalui akun TikTok miliknya. 

Ia membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan perusahaan China karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

SFA mengatakan Nenek Hafsah selalu memperbaiki rumahnya selama puluhan tahun karena jalan depan tempat tinggalnya selalu dilalui kendaraan berat yang masuk dan keluar dari perusahaan China tersebut.

Bahkan, akun SFA, pihaknya sudah beberapa kali mengadu ke Wali Kota Jambi, Syarif Fasha; Polres Jambi; hingga Polda Jambi, namun tak mendapat respons.

Dikutip dari TribunJambi.com, pihak Pemkot Jambi mengklaim melaporkan video SFA lantaran ada kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Baca juga: Duduk Permasalahan Siswi SMP vs Pemkot Jambi: Berawal Kritikan, Dilaporkan Polisi dan Kini Damai

SFA (wajah blur), siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023). (TribunJambi/Abdullah Usman)

"Ada Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati."

"Bukan pribadi yang kita laporkan," ungkap Gempa Awaljon, Senin (5/6/2023). 

Menurutnya, Pemkot Jambi melaporkan video SFA bukan karena kritikannya, melainkan kalimat-kalimatnya.

Awaljon juga menegaskan pihaknya bukan melaporkan SFA, melainkan akun TikTok-nya.

"Yang dilaporkan ke hukum itu bukan tindakan mengkritiknya. Tetapi, kalimat-kalimatnya," ujarnya.

"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun tiktok @fadiyahalkaff," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W) (TribunJambi.com/M Yon Rinaldi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini