TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswi SMP di Jambi yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi berakhir damai.
Polda Jambi telah melakukan mediasi terhadap kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan pelapor atas nama Gempa Awaljon Putra telah mencabut laporannya.
"Kita lakukan restoratif justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," ungkapnya, Selasa (6/6/2023), dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: KemenPPPA Pastikan Siswi SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi Dapat Pendampingan Psikologis
Gempa Awaljon Putra saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi.
Sebelumnya, ia pernah bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Jambi.
Jabatan terakhir Gempa saat menjadi Jaksa yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Jambi.
Ia kemudian ditarik ke Pemkot Jambi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Asintel Kejari Jambi, Nophy T. Suoth menegaskan status Gempa Awaljon bukan lagi jaksa sehingga pelaporan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Kejari Jambi.
"Namun kita klarifikasi, bahwa saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi."
"Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa. Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum," ungkapnya.
Menurutnya status Gempa bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai Kejaksaan yang dikaryakan di Pemkot Jambi.
Baca juga: Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi
Alasan Gempa Cabut Laporan
Gempa Awaljon menjelaskan tiga alasannya mencabut laporan terhadap siswi SMP berinisial SFA.