TRIBUNNEWS.COM - Seorang Bacaleg Gerindra Sragen, Jawa Tengah, bernama Eko Rusiyanto (46) ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain Eko Rusiyanto, ada satu pelaku lain bernama Yakub Hermawan (31) yang ditangkap Satnarkoba Polres Sragen.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu," paparnya, Rabu (7/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Awalnya, petugas mendapat laporan adanya pria yang diduga memiliki narkoba.
Baca juga: Kades di Lampung jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan 6,19 kg Sabu dari Tangan Pelaku
Petugas kemudian melakukan pengecekan dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," lanjutnya.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni Yakub Hermawan, kemudian petugas melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang bukti yang didapatkan berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap narkoba yang dimiliki Yakub berasal dari Eko Rusiyanto.
"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu," tuturnya.
Baca juga: Kakek di Bogor Ditangkap karena Beli Obat Tanpa Resep, Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Petugas kepolisian meminta Yakub menunjukkan rumah Eko Rusiyanto yang terletak di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Setiba di rumah Eko, proses penangkapan dan penggeledahan kembali dilakukan.
Dari tangan Eko, petugas mendapatkan atu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.
"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedau pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum menyatakan Eko Rusiyanto yang ditangkap polisi merupakan kader Gerindra.
Tapi, status Eko Rusiyanto merupakan kader baru di Gerindra Sragen.
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)