Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.
Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.
Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pabrik Oli Palsu di Pergudangan Legundi Bussiness Park Gresik Digrebek Bareskrim Polri