TRIBUNNEWS.COM - Dua orang warga Malang, Jawa Timur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online.
Dua pelaku yang jadi tersangka yakni Ahwan Nuroh (35) dan Ekza Candra Dwipa (29).
Keduanya diketahui tak hanya membunuh korban, Apris Fajar Santoso (29), namun juga mengambil satu unit mobilnya.
Iptu Wahyu Riski Saputro selaku Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, dua tersangka ternyata tak memiliki pekerjaan tetap.
Ekza ternyata baru saja terkena PHK sedangkan Ahwan sebagai pengamen.
"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," ucap Wahyu.
Baca juga: Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Jurang Lumajang, Sempat Hilang setelah Antar Penumpang
Karena utang itulah, keduanya sengaja merencanakan pembunuhan terhadap sopir taksi online secara acak.
Mengutip TribunJatim.com, keduanya merencanakan aksinya sejak Kamis (1/6/2023).
Dua tersangka tersebut membeli kartu telepon sekali pakai dan mendaftar aplikasi ojek online dengan nama Wawan Fauziah.
"Mereka sudah berencana mencari driver Gojek jenis mobil secara acak," ungkapnya.
Kata Keluarga
Pihak keluarga korban pun turut angkat suara atas kematian Fajar.
Salahs atu anggota keluarga korban, Angga Putra mengatakan, pihaknya berharap dua pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya harap proses hukumnya dilakukan seberat-beratnya," ucap Angga saat ditemui di Polres Malang.