News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan sopir taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri) dan Ahwan Nuroh (35) (tiga kanan) diperlihatkan petugas saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas sopir taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan sopir taksionline Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis. SURYA/PURWANTO

TribunJatim.com melansir, ia juga mengatakan bahwa korban meninggalkan dua anak yang masih berusia lima dan satu tahun.

Pelaku pembunuhan sopir taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri) dan Ahwan Nuroh (35) (tiga kanan) diperlihatkan petugas saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas sopir taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan sopir taksionline Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Baca juga: Fakta Wanita di Medan Ditemukan Tewas di Dalam Mobil: Polisi Amankan CCTV hingga Diintai Orang

Kronologi Terungkapnya Kasus

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan kronologi kasus ini.

"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," ucap Wisnu dalam pers rilis di Polres Malang, Kamis (8/6/2023).

Pihak kepolisian pun membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.

Kedua pelaku bisa ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi.

"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," paparnya.

Diketahui, dua pelaku memesan taksi online dari Kepanjen Kabupaten Malang dengan tujuan Pantai Balekambang.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti di mushala untuk.

Setelahnya, saat kembali menuju Pantai Balaikambang, kedua pelaku pun menghabisi korban di dalam mobil.

Rekaman Mushala itu lah yang menjadi acuan pihak kepolisian menangkap kedua pelaku.

Mengutip TribunJatim.com, kedua pelaku berencana membuang jasad korban ke Pantai Balaikambang, namun karena ramai, akhirnya korban dibuang ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Mobil korban dibawa untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar hutan dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Karena belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu," tambahnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini