TRIBUNNEWS.COM - Dua warga Malang, Jawa Timur, Ekza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Apris Fajar Santoso (29), driver taksi online di Malang.
Selain melakukan pembunuhan, kedua tersangka juga mencuri mobil korban Toyota Calya dengan nopol N 1846 FH.
Keduanya ditangkap saat berada di rumah Ekza Candra di Kecamatan Tirtoyudo, Malang, Rabu (8/6/2023).
Kasus ini berawal ketika korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu (3/6/2023) malam.
Baca juga: Awal Mula Driver Taksi Online di Malang Hilang Usai Antar Penumpang, Keluarga Buat Laporan ke Polisi
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, korban sebelum menghilang sempat mengambil pesanan taksi online dengan tujuan Pantai Balekambang, Malang.
"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," paparnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Kedua tersangka menggunakan nomor sekali pakai dan akun taksi online dengan nama Wawan Fauziah.
Titik penjemputan yang digunakan kedua tersangka berada di Kecamatan Kepanjen, Malang.
"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.
Polisi kemudian malakukan penyelidikan dengan mengecek ke pihak taksi online, mencari rekaman CCTV hingga memeriksa sejumlah saksi.
"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," lanjutnya.
Baca juga: Detik-detik Pengemudi Ojol di Bandung Barat jadi Korban Begal, Alami Luka di Leher dan Tangan
Kasus pembunuhan ini dilakukan di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Tersangka menggunakan tali untuk menjerat leher korban hingga meninggal.
Jasad korban rencananya akan dibuang di kawasan Pantai Balekambang, tapi karena ramai mereka memutar arah ke Lumajang.