News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Makassar Pertanyakan Kondisi Kesehatan Eks Dirut CLM hingga Mendapat Penangguhan Penahanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju merah) di Polda Sulawesi Selatan. Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan laporan soal kondisi kesehatan eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan hingga yang bersangkutan mendapat penangguhan penahanan pada 7 Juni 2023.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan laporan soal kondisi kesehatan eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan hingga yang bersangkutan mendapat penangguhan penahanan pada 7 Juni 2023.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan kondisi kesehatan Helmut dengan mengirim surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.

Baca juga: Polisi Ungkapkan Alasan Dikabulkannya Penangguhan Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal

Surat bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari itu meminta pihak rumah sakit untuk memberi informasi tertulis soal kondisi kesehatan pasien, lama masa pemulihan, hingga apakah memungkinkan pasien mengikuti persidangan offline.

"Kami meminta kepada saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan pasien/terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan pasca pasien/terdakwa tersebut menjalani operasi, apakah memungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk mengikuti persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Makassar atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara virtual," bunyi surat Kejaksaan Negeri Makassar seperti dikutip, Jumat (9/6/2023).

Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju merah) di Polda Sulawesi Selatan. (Istimewa)

Kejaksaan menyatakan informasi terkini itu penting bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut," tulisnya.

Surat dari Kejaksaan Negeri Makassar ini merupakan tindak lanjut dari surat bernomor 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

Baca juga: Anggota Komisi III Apresiasi Kejari Makassar yang Menuntut Mati Bandar Sabu dan Ekstasi

"Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Decompression (PLDD) + TESSI," tuturnya lagi.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Helmut diamankan atas perkara dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini