TRIBUNNEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Hal ini diketahui dari tes urine yang dilakukan Andi Irfan Syafruddin pada 12 Mei 2023 lalu.
Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Mia mengungkapkan pihaknya telah menunjuk pengganti Andi Irfan Syafruddin, yaitu Reopan Saragih.
"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Mia, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.
Lantas, seperti apa profil Andi Irfan Syafruddin?
Baca juga: Kejaksaan Agung Didukung Mutasi Oknum Jaksa Terlibat Kasus Pungli di Madiun
Profil Andi Irfan Syafruddin
Andi Irfan Syafruddin saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Ia dilantik menjadi Kepala Kejari Kabupaten Madiun pada Februari 2023, menggantikan Nanik Kushartanti, sebagaimana dikutip dari Instagram @kejarikabupatenmadiun.
Sebelum di Jawa Timur, Andi Irfan bertugas di Tanah Borneo, tepatnya Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di Kotabaru, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru, dikutip dari Instagram @kejarikotabaru.
Selain itu, Andy Irfan juga pernah menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pernah Dihadapkan Isu Pungli di Kejari Kabupaten Madiun
Andi Irfan Syafruddin sebelumnya sempat dihadapkan isu soal dugaan adanya pungutan liar (pungli).