III. HUTANG Rp. 100.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.968.278.755
Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran
Kronologi Andi Irfan Syafruddin Dicopot
Terungkapnya Andi Irfan Syafruddin mengonsumsi narkoba berawal saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Agenda itu digelar usai kunjungan Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," beber Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan ke Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terungkap ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, yaitu Andi Irfan.
Setelahnya, Mia pun melaporkan hal itu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," terang dia.
Terkait pencopotan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pegawai di Kejari Kabupaten Madiun mengaku belum mengetahuinya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, hanya mengatakan Andi Irfan sedang tidak berada di kantor.
Menurut Ardhi, pimpinannya sudah tidak terlihat di kantor sejak Kamis (8/6/2023) siang, karena mengikuti kegiatan di Surabaya.
Ia juga mengaku belum mendapat informasi soal pencopotan Andi Irfan Syafruddin.
"Sejak kemarin siang beliau tidak di kantor. Pak Kajari sementara ada kegiatan di Kejati Jatim di Surabaya," ungkap Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
"Kami belum mengetahui informasi pencopotan Kajari Kabupaten Madiun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)