Para tersangka dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. Serta pasal 55 turut KUHP turut serta.
Peran 3 Tersangka
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkap peran dari tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Tambrauw, Papua Barat Daya yang kini dijadikan tersangka.
"Dari tiga orang itu Urbanus Kamat alias UK adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KNPB Maybrat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Minggu (11/6/2023).
Dua orang lainnya, yakni YY dan WY masuk dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw.
YY berperan sebagai kurir atau intelejen, sementara WY bertugas sebagai pengamanan.
"WY ini dia yang mengamankan pelantikan di Distrik Bamusbama, Tambrauw," kata AKBP Bendot Dwi Prasetyo.
Baca juga: Diancam KKB, Belasan Tenaga Kesehatan dan Guru di Tambrauw Papua Dievakuasi ke Kota Sorong
Sebar Paham Separatis
Sebelumnya, AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengungkap misi di balik pelantikan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
"Dibukanya KNPB di wilayah Tambrauw, mereka akan menyebarkan paham separatis di masyarakat," ujar Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo dalam konferensi pers di Kota Sorong, Minggu (11/6/2023).
Saat pelantikan pengurus KNPB Wilayah Tambrauw tersebut, aparat gabungan TNI-Polri kemudian bergerak mengamankan belasan aktivis.
AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengaku, pembawa paham KNPB bukan dari Tambrauw, melainkan datang dari Maybrat.
"Yang bawa adalah UK (inisial, red). Dia tidak masuk buronan kasus Kisor dan lainnya, namun memang tokoh penting di KNPB Maybrat. UK memiliki peran di KNPB sebagai penyebar paham separatis di wilayah lain," katanya.
Penangkapan Aktivis KNPB