Kusworo mengatakan, pengakuan tersangka sudah melakukan perbuatan ini, sebanyak 4 kali, dan sebelum melakukan aksinya kembali, tersangka bisa diamankan dan mencegah adanya korba serupa.
"Bahkan yang digunakan (tersangka untuk korban) bukan visa pekerja, visanya liburan atau visa turis," kata Kusworo.
Jadi dipaparkan Kusworo, yang menampung di Arab Saudi minta pekerja kepada tersangka, sehingga tersangka mencari pekerja di Indonesia.
"Diterbangkan secara unprosedural, sampai di sana, apa pekerjaannya, apa jaminannya tidak diurus oleh tersangka," ujarnya.
Baca juga: Marak TKI Ilegal, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa Bagi WNI
Sehingga, menurut Kusworo, yang diterima oleh korban, yaitu upahnya beberapa saat tidak dibayarkan, upahnya tidak sesuai, mengalami pelecehan seksual, makan tidak layak.
"Ketika korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka, tersangka sudah tidak mengurus," kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 4 UUD nomor 21, tahun 2007, tentang TPPO.
"Ancama hukuman, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 15 Miliar," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Pelaku Perdagangan Orang di Bandung, Korban Tak Makan Layak & Dapat Pelecehan, Ini Modusnya