TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dua orang mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditangkap karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.
Dikutip dari Tribun Banten, Polda Banten menangkap tujuh pelaku kasus dugaan perdagangan orang.
Baca juga: Cerita Ibu Muda di Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang: Dua Bulan Ditahan Polisi Malaysia
Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang.
"Kami menangkap tujuh tersangka dengan jumlah korban 11 orang, dan dari tujuh tersangka ini ada dua mantan petugas BP2MI," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Pol M Sabilul Alif kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.
Adapun ketujuh tersangka itu hasil dari pengungkapan tiga kasus.
Satu kasus yang ditangani oleh Polda Banten, dan dua kasus lainnya hasil dari penanganan Polres Serang.
Kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menangkap empat orang tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Pelaku Perdagangan Orang di Subang Sebagai Tersangka
Keempat tersangka tersebut ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.
"Ke empat tersangka itu akan mengirimkan tiga orang wanita yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ungkapnya.
Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Serang ada dua kasus.
Kasus pertama, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial RI (49) yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.
RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Di mana saat ditangkap, RI akan membawa enam korban wanita berinisial CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.