"Dalam menjalankan aksinya, RI tidak hanya seorang diri," katanya.
Disampaikan Sabilul, dalam aksinya RI tidak sendiri melainkan ada keterlibatan pihak lain berinisial IF.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang di Lampung: 5 OrangTersangka, Warga Sebut Korban Ditampung di Rumah Polisi
Di mana IF diduga sebagai bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi.
"Saat ini IF sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus lainnya, yaitu atas laporan dari masyarakat atas nama SF (28).
Di mana SF merupakan suami dari korban atas nama MH (29) yang telah diberangkatka ke Arab Saudi.
Atas kasus ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial NI (45) dan YD (40) sebagai sponsor.
"Saat akan diberangkatkan, kedua sponsor menjanjikan bahwa MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real," katanya.
Sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke Indonesia.
Namun kedua tersangka tidak dapat memulangkan MH, sehingga SF suami korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang.
Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi, baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI.
Penyidik mendapatkan fakta bahwa korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan.
Di mana korban diketahui tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal.
Baca juga: Polisi Gagalkan Perdagangan Orang di Lampung, 24 Korban Berhasil Diselamatkan
"Sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai tersangka TPPO," ungkapnya.