News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Polisi Tangkap 2 Mantan Pegawai BP2MI Kasus Perdagangan Orang di Banten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua orang mantan pegawai Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditangkap karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten.

Dari tiga kasus itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari ketiga peristiwa tersebut, kata Sabilul, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengajak korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi.

Di mana dalam prosesnya para pekerja WNI diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal," tukasnya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini