News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Polsek Tamalanrea mendatangi rumah kos Marsa, mahasiswi Unhas yang ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya Jl Sahabat Raya, Makassar Minggu (11/6/2023) dini hari dan (Kanan) Ilustrasi tewas. Berikut fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar.

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Diketahui identitas korban berinisial Mr (21), sementara pelakunya NJ alias Joshua (24).

Pelaku dengan tega menganiaya korban hingga tewas.

Adapun motif kasus ini lantaran pelaku ingin menggugurkan kandungan korban.

Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar dirangkum Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Detik-detik Suami di Bandung Bunuh Istrinya, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Diajak Rujuk

1. Awal kasus

Kasus pembunuhan bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri pada Minggu (11/6/2023) dini hari.

Dihimpun dari TribunMakassar.com, korban tergeletak di dalam kamar kosnya.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) persisnya berada di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Teman-teman korban lantas membawa Mr ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia.

2. Kesaksian keluarga korban

Seorang keluarga korban menilai kematian Mr tidak wajar.

Ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Iya kasihan, banyak luka lebamnya. Ada juga keluar darah di bagian sini (hidung)," ucap salah satu keluarga almarhum saat ditemui.

Pihak keluarga meminta jasad Mr untuk diautopsi oleh pihak kepolisian.

Keluarga juga berharap mengusut kasus ini hingga tuntas.

Polsek Tamalanrea mendatangi rumah kos Marsa, mahasiswi Unhas yang ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya Jl Sahabat Raya, Makassar Minggu (11/6/2023) dini hari. (Muslimin Emba/Tribun Timur)

Baca juga: Seorang Anak Jalanan Bakar Diri di Jakarta Timur, Diduga Hendak Bunuh Diri

3. Ternyata dibunuh pacar

Polrestabes Makassar turun tangan mengusut kasus tewasnya mahasiswi Unhas Makassar setelah menerima laporan dari keluarga.

Petugas lantas melakukan olah TKP dan melakukan autopsi kepada jasad korban.

Sebanyak enam orang saksi juga dimintai keterangan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya menemukan tanda-tanda kekerasan.

"Didapatkan bahwa ada beberapa luka akibat kekerasan, yaitu diantaranya sebelah mata kiri, kemudian kepala di bagian belakang.

Ada tanda-tanda kekerasan dilakukan oleh seseorang," katanya dikutip dari Kompas.com.

Mokhamad melanjutkan, polisi menyimpulkan tewasnya Mr karena tindak pembunuhan.

Petugas lalu berhasil mengamankan pelakunya bernama Joshua.

4. Hubungan pelaku dan korban

Mokhamad mengungkap, pelaku dan korban memiliki hubungan istimewa.

Joshua merupakan kekasih dari Mr sendiri yang baru pacaran belum lama.

"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber Mokhamad, dikutip dari Kompas.com.

Informasi tambahan, Joshua merupakan penjual nasi goreng.

Ia berjualan di dekat kos korban di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Hubungan keduanya berujung Mr hamil.

5. Motif pembunuhan

Sementara adapun motif kasus ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban memasuki bulan keempat.

"Pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban," beber Mokhamad, dikutip dari TribunMakassar.com.

Baca juga: Viral Sejumlah Bocah SMP Lakukan Bullying di Bandung hingga Ancam Bunuh Korban

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan ekspose pengungkapan tewasnya mahasiswi di kos-kosannya, di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/6/2023). (Kompas.com/Reza Rifaldi)

6. Polisi temukan obat

Mokhamad melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku meminumkan diduga obat penggugur kepada korban.

Obat-obat tersebut merupakan milik korban.

"Kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," tambah Mokhamad.

Diketahui akibat diminumkan obat tersebut, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.

Pelaku juga sempat menganiaya hingga membuat tubuh korban lebam.

7. Ancaman hukuman

Kini Joshua sudah ditahan pihak kepolisian.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Joshua diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini