Sementara itu, atas kejadian ini Didit ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas tentang kelalaian saat berkendara yang mengakibatkan kecelakaan hingga meninggal dunia. Didit terancam hukuman pidana enam tahun penjara.
Identitas Korban Meninggal
Tiga dari empat korban meninggal merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anaknya.
Berikut identitas 4 korban meninggal akibat kecelakaan ini:
1. Slamet Riyadi (50), ayah, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
2. Khoirul Ummah (38), ibu, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
3. Muhammad Syarif Hidayatullah yang baru berusia 10 bulan, anak, warga Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Tiga dari 4 Korban Tewas Kecelakaan di Malang Ternyata Pasutri & Bayinya, Sopir Pikap Jadi Tersangka
Daftar Korban Kecelakaan Maut di Malang, Pasutri dan Bayi 10 Bulan Tewas, Sopir Pikap jadi Tersangka
Sekeluarga Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Malang: Pasutri dan Bayi 10 Bulan Pulang dari Pondok
4. Nia Istiharoh (29) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jabun, Yamaha Fino nopol N 3485 GAA .
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sekeluarga Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Malang: Pasutri dan Bayi 10 Bulan Pulang dari Pondok