TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- SHM, seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Jeneponto disebut sebagai pemasok narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan.
Rekam jejak SHM sebagai narapidana tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan ke arah lebih baik.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Jeneponto Terlibat Temuan Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengungkapkan SHM telah tiga kali berpindah Rutan karena perilakunya.
SHM dipindahkan lantaran berprilaku kurang baik saat menjadi warga binaan.
"Bahwa narapidana ini karena alasan perilaku sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan assessment memang perilakunya belum ada perubahan," kata Liberti Sitinjak saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/6/2023) siang.
Pertama, pada 15 November 2027 ia dimasukan ke Rutan Sidrap kasus narkoba.
Kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi, lalu ke Rutan Bulukumba.
"Menjelang masuk 2/3 dipindah ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami 2/3 pidananya ini akan jatuh pada 13 oktober 2024," jelasnya.
Baca juga: Temuan Brankas Narkoba di Kampus UNM Makassar, 6 Orang jadi Tersangka, 4 Diantaranya Mahasiswa DO
Kemenkumham Sulsel Tidak Menampik
Liberti Sitinjak tidak menampik keterlibatan SHM dalam bisnis haram itu.
"Ada salah satu warga binaan kami yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba," kata Liberti Sitinjak.
"Inisialnya SHM, kondisi yang bersangkutan ada di rutan Jeneponto," sambungnya.
Saat ini, SHM lanjut Liberti telah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Begitu juga ponsel yang digunakan berkomunikasi dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, turut diamankan.
Baca juga: Fakta-fakta Bunker Narkoba di UNM Makassar: 5 Orang Diamankan hingga Kata Pihak Kampus
"Ini langsung serahkan ke Polisi dari Poda. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," terang Liberti.
"Yang bersangkutan Diduga kuat dalam jaringan itu sehingga barang yang kita amankan dibawa ke Polda," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik kepada tribun
"Kami langsung mengambil tindakan, kamarnya langsung kita sidak dan yang bersangkutan mengakui bawa HP," ujar Hendrik.
"Tapi setelah saya tanyakan HPnya ada dimana dia bilang sudah dikeluarkan," ucapnya.
Hendrik menjelaskan, SN merupakan tahanan pindahan dari Lapas Kelas II A Bulukumba.
SN baru tiga bulan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Jeneponto.
"Yang bersangkutan ini menjalani proses sidang di Sidrap sampai putus 14 tahun, selanjutnya dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa (Gowa)," ungkap Hendrik.
"Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bulukumba, setelah itu dikirim ke Rutan kelas II B Jeneponto," ungkapnya.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi ke Korban Bekas Bong untuk Isap Sabu
Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.
Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.
"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap! Narapidana Pengendali Narkoba Dalam Kampus UNM Sudah 3 Kali Pindah Rutan