Laporan Wartawan Tribun Padang.com Alif Ilham Fajriadi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Remaja di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.
Raja (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 17 tahun, diduga sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tidak main-main, ia bertindak sebagai seorang muncikari.
Raja diduga menjual laki-laki dewasa menggunakan aplikasi kencan online.
Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korban, berinisial Z (27).
Baca juga: APJATI Dukung Langkah Polri Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Korban dijual untuk dipakai laki-laki lainnya alias gay.
Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, penangkapan kepada Raja dilakukan di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.
"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal menyampaikan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.
Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Remaja Jual Pria Dewasa Lewat Aplikasi Kencan Online di Bukittinggi