News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ibu yang Dianiaya Anaknya Sendiri di Palembang, Sebut Telah Terjadi Berulang Kali

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak tega menganiaya ibu kandung, korban ditusuk obeng saat hanya berdua dengan pelaku di rumah, Rabu (14/6/2023). Pelaku bernama M Merpal Satria Pratama (18) diamankan di Polsek Ilir Barat I.

"Enggak suka saja kalau ibu menikah lagi dengan orang lain, karena yang ini suka kasar, suka marah-marah ke saya," ujar Merpal seperti yang diwartakan TribunSumsel.com.

Ternyata, bukan hanya sekali Merpal melakukan hal tersebut, ia pernah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali dengan alasan yang sama.

Bahkan, adik pelaku yang masih SD juga pernah menjadi sasaran penganiayaan.

"Waktu itu adik saya pulang sekolah tapi langsung main jadi saya jengkel. Selain itu adik saya itu masih sering dikasih uang oleh ayah kandung saya sedangkan saya enggak," bebernya.

Seorang anak tega menganiaya ibu kandung, korban ditusuk obeng saat hanya berdua dengan pelaku di rumah, Rabu (14/6/2023). Pelaku bernama M Merpal Satria Pratama (18) diamankan di Polsek Ilir Barat I. (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Baca juga: Anak Aniya Ibu Kandung di Palembang, Pelaku Sering Konsumsi Sabu Pakai Uang Orang Tua

Positif Sabu

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Ginanjar mengungkapkan, pelaku benar positif konsumsi sabu.

Ia juga mengatakan, korban mengalami luka di bagian punggung.

"Korban mengalami luka tusuk dua lubang di bagian punggung satu dan di lengan satu, saat ini korban masih dalam keadaan trauma," katanya.

Ginanjar menambahkan, sang ibu melaporkan anaknya karena telah berulang kali melakukan hal tersebut.

"Pertama itu pas waktu bulan puasa, ibunya dikejar dengan menggunakan parang dan yang kedua juga menggunakan parang. Sudah berusaha diomongin pelan-pelan sehari dua hari dilakukan lagi," katanya.

Selain motif karena tak setuju ibunya menikah lagi, pelaku melakukan penganiayaan karena ibunya tak memberikan uang untuk membeli rokok.

"Dia minta uang tapi enggak dikasih oleh ibunya jadi langsung dia tusuk ibunya dengan menggunakan obeng," tutupnya.

Atas perilaku tersangka, Merpal dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Fransiska Kristela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini