TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.
Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan NY, PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma.
AKP SW dan NY sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat bernama Wahidin.
AKP SW bersama dua rekannya mengaku dapat membantu Wahidin untuk meluluskan putranya menjadi polisi pada penerimaan Bintara Polri 2021.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel
Tersangka AKP SW lalu meminta sejumlah uang untuk melancarkan usahanya itu.
Namun seiring berjalannya waktu, putra dari Wahidin tak kunjung diterima sebagai bintara.
Padahal dia sudah menyetorkan uang kepada AKP SW hingga Rp 310 juta.
Bahkan Wahidin terpaksa menggadaikan rumahnya lantaran hartanya telah dikuras.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri Tahun 2021.
AKBP Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.
Seorang lainnya adalah oknum Polri AKP SW.
"Inisial NY ini kami tangkap di Jagakarta Jakarta Selatan."
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan Ponsel oleh Si Kembar
"Kami bawa ke Polres Cirebon Kota dan langsung kami gelarkan."
"Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini," kata AKBP Ariek, Minggu (18/6/2023).
Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, yang bersangkutan oknum anggota polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKBP Ariek.
Kronologis Kasus
Kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung, Wahid bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan oknum polisi SW bersama menantu dan rekannya.
"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023."
"Kasus terungkap."
"Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," kata Harum, Sabtu (17/6/2023).
Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal 2021.
Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.
Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya.
Hal ini membuat korban kalut dan meminjam uang dengan menggadaikan rumahnya.
Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000.
Pasalnya, banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami."
"Sebenarnya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta."
"Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi Penipu Tukang Bubur Ditangkap di Jakarta, Sudah Berstatus Tersangka