Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, TOBA - Bocah perempuan yang bangku SD terjadi di Toba jadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan justru dilakukan oleh ayah kandung dan kakeknya.
Ayah kandung yang berinisial SM (34) mengancam korban manakala memberitahukannya kepada orang lain.
Kedua pelaku, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba.
Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.
"Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah 9 Tahun di Jakarta Timur
Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Senin (19/6/2023).
Perempuan yang masih berumur 8 tahun jadi mangsa kedua pelaku ini.
Kedua tersangka dan korban tinggal serumah.
"Pencabulan ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan juga kakeknya.
Pelakunya inisial SM (34) sebagai ayah kandung dan DM (60) selalu kakek korban," terangnya.
Ia juga mengutarakan, pencabulan tersebut telah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.
"Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022.