TRIBUNNEWS.COM - Dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, disanksi pihak kampus karena terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT).
Dua orang yang mendapatkan sanksi tersebut berstatus non-PNS dan PNS.
Dosen yang berstatus non-PNS langsung dipecat.
Lantas yang berstatus PNS terkena skorsing.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris UNP, Erianjoni.
Ia mengungkapkan, kasus indikasi LGBT ini terungkap dua tahun yang lalu.
Baca juga: Pasangan LGBT di Pekanbaru Terjaring Razia, Ini Kata Pj Wali Kota hingga Kecaman Gubernur Riau
Pihak kampus pun langsung melakukan pemeriksaan dan pemberian saksi.
"Sanksi skorsing diberikan selama enam bulan," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPadang.com.
Erianjoni mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengaduan orang terdekat.
Barang bukti adanya indikasi LGBT juga ditemukan di penyimpanan eksternal yang tertinggal di komputer oknum dosen.
"UNP tidak segan-segan menindak oknum dosen maupun mahasiswa yang melakukan perilaku menyimpang," ujarnya.
Hukuman Skorsing Berakhir
Erianjoni menambahkan, dosen yang terkena skorsing sekarang hukumannya sudah berakhir.
"Skornya sudah berakhir," ujarnya.