Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen yang pernah mengajar di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung, Jawa Barat berinisial MB (66) akan dideportasi.
MB ditangkap petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim karena melanggar aturan keimigrasian.
Ia merupakan warga Singapura, namun memiliki dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.
MB diketahui telah 12 tahun mengantongi KTP Indonesia dan bekerja sebagai dosen bahasa Inggris di UBHI Tulungagung.
Baca juga: WNA Asal Singapura Ditangkap Imigrasi Tulungagung Karena Tinggal 12 Tahun dengan Identitas Palsu
Rektor UBHI Tulungagung, Dr Imam Sudjono, SPd, MM mengakui jika MB pernah bekerja di kampusnya menggunakan nama Yatno.
“Dia sudah mengajar mungkin lebih dari 10 tahun. Sebelum saya menjadi ketua, dia sudah ada di situ (menjadi dosen),” terang Imam.
Imam menambahkan, tidak ada keanehan dengan identitas kependudukan Yatno.
Sebab Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya juga bisa didaftarkan di Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Yatno telah mengundurkan diri dari UBHI dan telah diterbitkan SK pemberhentian pada 17 Maret 2023 lalu.
“Jadi yang bersangkutan sudah bukan dosen UBHI sebelum kasus ini terungkap. Kami juga merasa kena prank,” sambung Imam.
Kesehariannya Yatno memang menggunakan logat melayu yang masih kental.
Baca juga: WNA yang Ngamuk sambil Bawa Pisau di Kawasan Seminyak Akan Dideportasi
Karena itu banyak kendala penyampaian materi karena bahasanya sulit dimengerti mahasiswa.
Resistensi mahasiswa kepada Yatno juga sangat tinggi sehingga kerap muncul masalah.