Akibatnya, Aklani digugurkan saat kembali mencalonkan diri pada Pilkades serentak di Kabupaten Serang tahun 2021.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat ada beberapa pertanggungjawaban dari jabatan sebelumnya terkait anggaran itu," kata Erlan, Senin (19/6/2023) dikutip dari TribunBanten.
Temuan dan Inspektorat Kabupaten Serang itu akhirnya ditembus ke Polda Banten, hal ini lantaran Aklani tak bisa mempertanggung-jawabkan temuan-temuan tersebut.
Padahal, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp 988 juta.
Alhasil, Aklani kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
"Aklani ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023," ujarnya.
Namun saat itu Aklani belum mengakui uang tersebut digunakan untuk apa saja.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanten/Engkos Kosasih)