TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin berharap mendapatkan hak restitusi atas kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp 310 juta rupiah.
Wahidin adalah korban penipuan rekrutmen Polri oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY tahun 2021.
Baca juga: Kapolri Minta Anggota yang Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Polisi dengan Uang Dipecat dan Dipidana
Wahidin menjadi korban dalam kasus itu saat mendaftarkan anak pertamanya dalam seleksi Bintara Polri 2021/2022 hingga mengalami kerugian mencapai Rp 310 juta.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Cirebon Kota yang bertindak cepat dalam menangani kasus itu dan menetapkan dua tersangka.
Bahkan, petugas telah meringkus tersangka berinisial NY, yang merupakan mantan ASN di Mabes Polri, karena telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak 8 Mei 2023.
"Oknum polisi berinisial SW yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar," kata Eka Surya Atmaja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Ia mewakili kliennya itu pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang mengatensi penuh kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri tersebut.
Baca juga: Sosok Nuryanah ASN Mabes Polri Terseret Kasus Penipuan Tukang Bubur, Kini Tersangka, Ini Perannya
Pihaknya menduga, SW yang berpangkat AKP tersebut merekayasa laporan kliennya dalam kasus itu saat masih menjabat Kapolsek Mundu pada 2021, sehingga penanganan kasusnya molor.
Namun, kasus itu ditangani secara cepat setelah ditarik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pada September 2022 dan langsung meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada awal 2023.
"Saat ini, sudah ada dua tersangkanya, dan sudah diamankan juga, sehingga kami sangat berterima kasih, karena telah memberikan keadilan bagi klien kami," ujar Eka Surya Atmaja.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya pun bakal mengawal agar kliennya mendapatkan hak restitusi atas kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp 310 juta rupiah.
Menurut dia, uang tersebut diberikan kliennya secara bertahap kepada NY, baik tunai maupun transfer bank, untuk meloloskan anaknya dalam rekrutmen Polri 2021.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, SW yang berpangkat AKP dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi yang Tipu Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Bintara dengan Bayar Rp 310 Juta Terancam Dipecat
Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Diteror
Wahidin kini mengaku mendapat ancaman.
Kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, mengatakan, kliennya juga beberapa kali mendapat pesan bernada ancaman melalui pesan WhatsApp maupun telepon dari nomor tidak dikenal.
"Klien kami mendapat pesan bernada ancaman dari nomor tidak dikenal, termasuk beberapa kali telepon juga," ujar Eka Surya Atmaja saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Pihaknya pun bakal berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, karena korban menerima pesan bernada ancaman maupun telepon dari nomor tidak dikenal.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Nasibnya Kini hingga Sosok Tersangka
"Sudah ada ancaman kepada klien kami sejak melaporkan kasus ini, sehingga membuatnya tidak nyaman, dan kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka Surya Atmaja.
Eka menyampaikan, koordinasi tersebut diharapkan mencegah pesan bernada ancaman yang telah diterima Wahidin tidak berkembang kepada hal lainnya yang tidak diinginkan.
"Klien kami juga sempat menjaminkan sertifikat rumahnya untuk meminjam uang yang diberikan kepada tersangka NY saat anaknya mendaftar seleksi Bintara Polri pada 2021," ujar Eka Surya Atmaja.
Ia juga mengaku tengah berupaya memediasi korban dan rekanannya agar memberikan waktu, karena korban belum dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Saat itu, klien kami menjaminkan sertifikat rumah kepada perorangan, karena tidak mungkin mendapat pinjaman dari bank dalam waktu singkat seperti yang diminta tersangka NY," kata Eka Surya Atmaja.
Bahkan, menurut dia, kondisi psikis anaknya yang sempat mendaftar seleksi anggota Polri dan dinyatakan gagal saat tes kesehatan juga cukup terganggu meski Wahidin telah menyetorkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada NY.
Ia mengatakan, hal itu dikarenakan ramainya pemberitaan tentang kasus tersebut membuatnya teringat kembali peristiwa yang dialaminya saat mengikuti rekrutmen Polri.
"Saat ini, kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kondisi klien kami dan keluarganya, karena mereka sedikit terguncang," ujar Eka Surya Atmaja.
Penyidikan ditarik ke Polda Jabar
Polda Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Sosok Nuryanah ASN Mabes Polri Terseret Kasus Penipuan Tukang Bubur, Kini Tersangka, Ini Perannya
Polda juga langsung memutasi AKP SW yang semula Wakasat Binmas Polresta Cirebon ke Pama Polda Jawa Barat untuk pendalam perkara, dan proses hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyampaikan keprihatinan sekaligus dan memberi atensi penuh terhadap penanganan kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi.
"Bapak Kapolda cukup konsen dalam masalah ini, karena terkait rekrutmen, dimana dianggap yang bersangkutan cukup mencoreng penerimaan rekrutmen polisi," kata Ibrahim yang menghadiri langsung gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023).
Kapolsek suruh palsukan tandatangan
Penyidik Polsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Aipda H, menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota, pekan lalu.
Aipda H menjalani sidang terkait dengan kasus penipuan tehadap tukang bubur Wahidin.
Wahidin menyetorkan uang Rp 310 juta kepada SW dan NY agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.
Namun, anak Wahidin tidak lulus. Sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW.
Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.
Keputusan sidang disiplin, H menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar
"Memang ada satu anggota berinisial H kaitannya perkara disiplin. H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan. Keputusan dari sidang disiplin itu adalah surat teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” ujar Kasi Propram Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno, Selasa (20/6/2023).
Sementara, kuasa hukum korban, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021.
Pemalsuan itu atas perintah dari AKP SW.
"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pada Sabtu (17/6/2023). (TribunJabar/Kompas.com)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polisi Berharap Dapat Hak Restitusi Atas Kerugian Rp 300 Juta