"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," terangnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tegas meminta agar oknum polisi yang menipu tukang bubur itu dipecat.
"Saya perintahkan Kabid Propam proses dan pidanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, tak ingin lagi mendengar adanya praktik-praktik serupa di polri.
"Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar," tandasnya.
Kronologi Penipuan yang Dilakukan AKP SW
Dilansir TribunCirebon.com, kisah bermula saat AKP SW menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota polri berpangkat bintara pada masa penerimaan 2021/2022.
Wahidin yang hanya seorang tukang bubur, mempercayai dan menuruti perintah AKP SW.
Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena oknum polisi itu adalah tetangganya.
Saat berperkara, AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan, transaksi penyetoran uang juga diduga dilakukan di kantor Polsek Mudu.
Dijelaskan Harum, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang pada awal 2021 lalu.
Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek di Cirebon Mengaku Terima Ancaman dari Nomor Tak Dikenal
Ketika itu, AKP SW meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu.
AKP SW ketika itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY.