TRIBUNNEWS.COM - Kasus tukang bubur bernama Wahidin yang menjadi korban penipuan oknum polisi berinisial AKP SW memasuki babak baru.
Wahidin, warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu telah mencabut laporan polisi terhadap AKP SW.
Pencabutan laporan itu dilakukan setelah AKP SW yang merupakan mantan Kapolsek Mundu mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.
Terkait dengan kasus yang menjeratnya, AKP SW berharap bisa mendapat keringanan hukuman.
Hal itu disamapaikan oleh Firdaus Yuninda selaku kuasa hukum AKP SW, Rabu (21/6/2023).
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat," katanya saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, Rabu.
Baca juga: Uang Rp310 Juta Kembali, Tukang Bubur di Cirebon Cabut Laporan Terhadap Mantan Kapolsek Mundu
Dikatakan Firdaus, surat perdamaian dan pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Firdaus pun berharap ada keringanan untuk kliennya yang telah mengganti kerugian korban.
Kendati demikian, ia memahami bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.
Terancam Dipecat
Buntut dari penipuan yang dilakukannya, AKP SW terancam dipecat.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu.
Namun, Dedi belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.
Mantan Kadiv Humas Polri hanya mengatakan, sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.