Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Gadis asal Kabupatem Tasikmalaya berusia 15 tahun diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 orang pria dewasa.
Rudapaksa dilakukan pada waktu yang berbeda dengan ancaman penyebaran video pribadinya.
Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kedua tersangka berinisial F (22) dan A (18).
"Mereka melakukan aksi bejatnya di waktu yang berbeda.
Yang pertama ialah tersangka F, dia melakukannya pada April 2021 lalu, dan di peristiwa pertama ini kami mengamankan enam barang bukti,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Rabu (21/6/2023).
Barang bukti yang dimaksud merupakan satu potong kaos lengan panjang bermotif dengan garis berwarna biru, putih, dan abu, satu potong celana kain panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat, satu potong kerudung warna hitam, satu potong hoodie lengan panjang warna kuning, satu potong celana kain panjang warna abu, dan satu potong celana dalam warna hijau muda.
Baca juga: Suami Istri Asal Tasikmalaya Dilantik Jadi PPPK Setelah 9 Tahun jadi Guru Honorer
“Melalui keterangan korban, pada April 2021 lalu, tersangka berinisial F berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Aksi bejat tersebut, tambahnya, diakui pelaku telah difoto dan direkam, sehingga selang beberapa hari kemudian, pelaku mengancam gadis berusia 15 tahun tersebut.
“Tersangka F mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut supaya bisa melakukan persetubuhan,” lengkap Suhardi.
Dengan demikian, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka akibat manipulasi tersangka F tersebut.
“Kami menerapkan Pasal 81 dan/atau 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,” pungkas Suhardi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video asusila dengan durasi 20 detik beredar melalui unggahan media sosial dan Whatsapp.
Video tersebut memperlihatkan adegan dewasa dengan pemeran perempuan yang masih belia dan seorang laki-laki dewasa.
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terkait peredaran video asusila tersebut.
Melalui hasil penelusurannya, salah seorang pemeran video masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedang pemeran laki-lakinya diidentifikasi sudah dewasa.
"Informasi yang masuk, diduga pemeran perempuannya siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, (Jawa Barat). Sedangkan yang laki-lakinya sudah dewasa," ungkap Ato Rinanto selaku Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Senin (29/5/2023) lalu.
Tambahnya, kedua pemeran disinyalir merupakan sepasang kekasih, sedang adegan asusila tersebut dilakukan dengan unsur paksaan.
"Jadi, keduanya ternyata ada hubungan kekasih. Namun, adegan dewasa ini dilakukan dengan paksaan oleh pelaku laki-lakinya. Itu informasi yang kami dapat," kata Ato.
"Diduga, ketika pemeran pria (hendak) ingin bersetubuh lagi dengan pemeran perempuan, ditolak.
Kemudian, pemeran pria mengancam menyebarkan video tersebut dan akhirnya tersebar," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) mengatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sebelum video asusila tersebut viral.
Diketahui, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan hingga Senin (29/5/2023).
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Motif dan modus masih didalami," ungkap AKP Ari Rinaldo selaku Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jabar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Rudapaksa Gadis di Bawah Umur oleh 2 Pria di Tasikmalaya, Polisi Kantongi 6 Barang Bukti