TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, bisa menerima sanksi berupa pembubaran jika terbukti ada pelanggaran.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan pencabutan izin hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena sejumlah kontroversi seperti dugaan aliran sesat dan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah membentuk tim untuk menginvestigasi benar atau tidaknya dugaan itu.
Namun, Pemprov Jabar disebut tidak memiliki kewenangan memberi sanksi berupa pembubaran.
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin."
"Izinnya ada di Kementerian Agama," tegas Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Bakal Didemo 10 Ribu Orang Hari Ini, Pihak Ponpes Al Zaytun Siapkan Massa Tandingan Dua Kali Lipat
Ridwan Kamil menjelaskan, tim investigasi yang dibentuknya sedang bekerja mengumpulkan data terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," tambah Ridwan Kamil.
Kemenag akan Minta Klarifikasi
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan pihaknya akan meminta klarifikasi secara langsung ke pengurus Ponpes Al Zaytun.
Zainut menegaskan, tidak boleh ada penghakiman atau keputusan sebelum dilakukan tabayun atau meminta klarifikasi kepada pihak Ponpes Al Zaytun.
"Kita akan tabayyun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayyun," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Hari Ini Forum Solidaritas Dharma Ayu Demo Ponpes Al Zaytun Indramayu: Tangkap Panji Gumilang