Pembunuhan itu dilakukan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
Diketahui aksinya itu dipicu karena sakit hati dibohongi wanita tersebut.
"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis (22/6/2023) dikutip dari TribunSolo.com.
Turah kala itu divonis 12 tahun pidana penjara dan kemudian keluar dari hotel prodeo pada 2017.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," kata Lanang.
Pembunuhan RRJA Direncanakan
RRJA yang merupakan warga Cijawara, Kota Bandung, Jawa Barat ini tewas dalam kondisi bagian tubuhnya terpisah.
Tubuhnya berada di kamar sementara bagian kepalanya berada di ruang tamu.
Turah dan RRJA tinggal di rumah kontarakan yang sama.
Setelah membunuh dan memutilasi korban, Turah menyerahkan diri ke polisi dan mengaku telah menghabisi nyawa korban.
Niat untuk menghabisi korban muncul tiga hari sebelumnya kejadian.
"Tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Namun saat itu, pelaku belum menemukan momentum yang tepat.
Sehingga niatan itu masih disimpan rapat-rapat.