Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan pelaku merupakan seorang residivis.
Baca juga: Warga Klaten Ini Bunuh dan Penggal Rekan Kerjanya Karena Sakit Hati: Pelaku Tunggu Pemadaman Listrik
Turah mengaku merasa dibohongi oleh wanita tersebut.
"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)" ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menambahkan pelaku bebas dari penjara pada 2017 silam.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," jelasnya.
2. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," ujar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis, masih dari TribunSolo.com.
Baca juga: Seorang Perempuan Dibunuh dan Dimutilasi di Klaten, Pelaku Serahkan Diri hingga Motif Pembunuhan
3. Pelaku Menyerahkan Diri
Diberitakan TribunJateng.com, pelaku sebelumnya mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya."
"Muter di Yogya, muter di Klaten (terus) berhenti."
"(Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)" papar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis.