News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan perempuan di Klaten (kiri) dan kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan (kanan). - Berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan pelaku merupakan seorang residivis.

Baca juga: Warga Klaten Ini Bunuh dan Penggal Rekan Kerjanya Karena Sakit Hati: Pelaku Tunggu Pemadaman Listrik

Turah mengaku merasa dibohongi oleh wanita tersebut.

"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)" ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menambahkan pelaku bebas dari penjara pada 2017 silam.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," jelasnya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah, menunjukkan tersangka pembunuhan perempuan di Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

2. Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," ujar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis, masih dari TribunSolo.com.

Baca juga: Seorang Perempuan Dibunuh dan Dimutilasi di Klaten, Pelaku Serahkan Diri hingga Motif Pembunuhan

3. Pelaku Menyerahkan Diri

Diberitakan TribunJateng.com, pelaku sebelumnya mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.

"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya."

"Muter di Yogya, muter di Klaten (terus) berhenti."

"(Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)" papar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis.

Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan sudah terpasang garis polisi, di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). (Tribunsolo.com/Tri Widodo)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini