TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Turah alias Daud (40) tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri di Klaten, Jawa Tengah.
Turah merupakan warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Kabupaten Wonosobo.
Pelaku membunuh perempuan berinisial RRJA (57) saat berada di rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023).
Turah merasa sakit hati dengan RRJA yang sempat menuduhnya mencuri uang Rp 20 ribu.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan pelaku mengaku telah dituduh mencuri uang korban sekira dua pekan lalu.
Pelaku dan korban ternyata rekan kerja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan.
"Modusnya adalah karena adanya sakit hati atau dendam, sehingga pelaku mencekik, membanting, memukul kepala serta kemudian memutilasi bagian tubuh, bagian kepala korban," ujarnya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Klaten, Korban Dihabisi saat Ada Pemadaman Listrik
AKBP Warsono mengatakan, pelaku yang mengklaim tak pernah mengambil uang tersebut pun jengkel dan dendam.
"Kemudian tiga hari sebelumnya, pelaku ini mempunyai niat untuk menghabisi nyawa korban," lanjutnya.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta-fakta pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita di Klaten:
1. Residivis Kasus Pembunuhan
Turah diketahui pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.
Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.
Ia sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, membenarkan pelaku merupakan seorang residivis.
Baca juga: Warga Klaten Ini Bunuh dan Penggal Rekan Kerjanya Karena Sakit Hati: Pelaku Tunggu Pemadaman Listrik
Turah mengaku merasa dibohongi oleh wanita tersebut.
"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)" ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menambahkan pelaku bebas dari penjara pada 2017 silam.
"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar tahun 2017," jelasnya.
2. Terancam Hukuman Mati
Dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," ujar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis, masih dari TribunSolo.com.
Baca juga: Seorang Perempuan Dibunuh dan Dimutilasi di Klaten, Pelaku Serahkan Diri hingga Motif Pembunuhan
3. Pelaku Menyerahkan Diri
Diberitakan TribunJateng.com, pelaku sebelumnya mendatangi Polsek Klaten Kota untuk menyerahkan diri.
"Jadi pelaku ini sempat muter-muter dulu sebelumnya ya."
"Muter di Yogya, muter di Klaten (terus) berhenti."
"(Kemudian) datang ke kantor polisi. Keluar lagi (dari kantor polisi) kemudian baru datang (menyerahkan diri ke polisi)" papar AKP Lanang Teguh Pambudi, Kamis.
4. Bunuh Korban saat Pemadaman Listrik
AKBP Warsono memaparkan, pelaku menghabisi nyawa korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban hendak meminta lilin.
Namun, pelaku malah mencekik leher korban dan membantingnya di atas kasur.
Baca juga: Seorang Wanita di Klaten Tewas Dipenggal: Pelaku Mengaku Sakit Hati Dituduh Mencuri Rp 20 Ribu
Pelaku yang masih dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.
Turah lantas mengambil pisau yang ada di meja depan untuk memutilasi korban.
Korban kemudian dimutilasi hingga bagian tubuhnya terpisah.
5. Alasan Bawa Kepala Korban ke Ruang Tengah
Selanjutnya, bagian kepala yang terpisah dari badannya kemudian diseret ke ruang tengah.
Pelaku sengaja membawanya ke ruang tengah rumah kontrakan itu karena di sanalah ia sering mendapatkan olok-olok dari korban.
"Pengakuan dari tersangka itu, di ruang tamu itu, korban kerap diolok-olok," ungkap AKP Lanang Teguh Pambudi.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur panjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com)