Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - AG (15) eks kekasih Mario Dandy menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang setelah divonis penjara.
Kepala LPKA Tangerang Setyo Pertiwi mengatakan, AG telah berada di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu.
"AG mulai masuk di sini hari Rabu kemarin, makanya masih masa pengenalan lingkungan," ujarnya saat Press Tour 2023 di LPKA Tangerang, Kamis (22/6/2023).
Aktivitas AG selama di LPKA Tangerang sama seperti anak pidana lainnya.
Dalam masa pemulaan, ada beberapa tim yang melakukan pembimbingan terhadap para anak pidana.
"Kami ada tim yang membimbing bagaimana mereka harus mempunyai etika selama di sini," katanya.
Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi, Eks Kekasih Mario Dandy Ini Dipastikan Tak Hadir Persidangan Pekan Depan
"Bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, tamu, pengunjung ataupun dengan petugas harus tata tertib," sambungnya.
Kemudian dari sisi kerohaniannya, lanjut Pratiwi, para anak pidana disiapkan mentalnya selama 14 hari awal.
Selanjutnya dilakukan assesment, treetment atau terapi terhadap para anak pidana yang baru masuk di LPKA Tangerang.
"Namanya anak, tentunya orang dewasa aja dari luar baru masuk masih ada rasa takut dan lain sebagainya apa lagi anak," katanya.
"Kita lebih menyiapkan mentalnya dan aktifitas beribadah tetap, berolahraga tetap tapi tetap di ruangan blok itu," sambungnya.
Pratiwi menyebut kondisi AG saat ini baik dan kini sedang menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama dan selama masa itu tidak diperbolehkan untuk dibesuk siapapun.
"Tidak boleh dibesuk, hanya mengikuti kegiatan," katanya.
Diakui Pratiwi, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap AG.
Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.
"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.
"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.
Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Soal Sidang Mario Dandy yang Digelar Secara Tertutup saat AG Dihadirkan
Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.
Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.
"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.
Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.
"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.
Sebagai informasi, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D (17).
AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).
Baca juga: Keluarga David Ozora Nilai Mario Dandy Tak Ada Itikad Baik Bayar Restitusi: Terlihat Menghindar
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Tidajk terima atas putusan itu, melalui kuasa hukumnya AG (15) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Mangatta menyatakan, pihaknya mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, kami sudah mengajukan kasasi ke PN Jakarta Selatan, kemarin," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dia saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Dikatakannya, akta pernyataan banding kliennya diserahkan sekitar pukul 15.15 WIB dan langsung diterima oleh pihak PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19) lalu Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Begini Kegiatan AG Eks Kekasih Mario Dandy saat Menjalani Hukuman di LPKA Tangerang