Diketahui, korban RR sempat berteriak dan dibanting ke kasur.
Turah juga memukul korban.
Setelah korban RR lemas, Turah kemudian mengambil pisau serta golok, kemudian memenggal kepala korban hingga terpisah dari badannya.
"Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau di meja depan digunakan untuk menyayat leher korban. Sampai setengah ke dalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," jelas dia, dikutip dari TribunJateng.com.
Pada pagi sekitar pukul 05.00 WIB, Turah diketahui menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban RR.
Mendengar hal tersebut, pihak kepolisian pun segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat polisi datang ke TKP, ditemukan seorang perempuan dalam keadaan bersimbah darah dengan badan dan kepala terpisah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa golok sepanjang 40 cm, pisau dapur panjang 20 cm, kaus warna biru, dan selimut warna biru.
Pelaku Merupakan Residivis
Diketahui, pada 2009 silam, Turah juga pernah bermasalah dengan hukum karena melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan.
Turah pun kemudian divonis oleh Hakim selama 12 tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan dan bebas pada 2017 lalu.
"Sebagai catatan, bahwa pelaku ini juga merupakan pernah tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani di LP Nusakambangan," ungkap AKBP Warsono.
Informasi tambahan, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan juga sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan yang pernah dilakukan oleh Turah pada tahun 2009 tersebut.
"Sedikit cerita, mungkin untuk lebih teknisnya itu kami sedang koordinasi dengan Polres Wonosobo. Pengakuan tersangka, 2009 dia merasa dibohongi wanita dijanjikan sesuatu dan uang itu tak diberikan sehingga membunuh korban," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan) (TribunJateng.com/Editor: Raka F Pujangga)