TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Josef Nae Soi angkat bicara soal pengajuan surat pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat dari jabatan Gubernur NTT.
Josef Nae Soi mengaku heran dengan sikap berbagai pihak yang meributkan pengajuan surat pengunduran diri Viktor Bungtilu Laiskodat.
Diketahui Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur NTT.
Surat tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Wagub Josef Nae Soi menegaskan, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar.
Menurutnya, hal tersebut menjadi satu di antara persyaratan dari Undang Undang No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.
"Sebenarnya orang meributkan Pak Gubernur mengundurkan diri, saya juga heran. Kok bisa jadi ribut begitu? Itukan biasa tu, kenapa diributkan, karena sebenarnya itu persyaratan umum," kata Wagub Josef Nae Soi, Kamis 22 Juni 2023 sore.
"Bukan mengundurkan diri secara fisik. Viktor dan Josef masih sampai tanggal 5 September 2023," tandas Wagub Josef Nae Soi.
Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan surat pengunduran diri diatur dalam UU No 17 Tahun 2014.
"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," kata Josef Nae Soi.
"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada Bulan September. Jadi, Kami berdua, tanggal 5 September baru selesai dari Jabatan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pasangan Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi terpilih dalam Pilkada NTT pada 27 Juni 2018 lalu. Keduanya mendulang 838.213 suara atau 35,60 persen.
Viktor-Josef yang diusung partai NasDem, Golkar, dan Hanura ini dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada 5 September 2018.
Selain Viktor-Josef, Jokowi juga melantik delapan gubernur dan wakil gubernur dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara dan Papua.