Namun, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan terkait dugaan hubungan gelap hingga aborsi.
Pasalnya, hingga kini ayah dari E belum juga ditemukan.
"Apakah ini saudari E bertindak sendiri atau ada desakan dari orang lain, dan sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
“Namun ada pengakuan dari saudari E yang akan kami cocokkan secara ilmiah," ujar Kompol Agus, Sabtu (24/6/2023).
Terkait status dari status E, perempuan 25 tahun itu masih berstatus sebagai saksi.
Diwawancarai sebelumnya, Kompol Agus mengatakan E telah mengakui bahwa empat kerangka bayi yang membuat gempar itu merupakan miliknya.
"Kami memeriksa dia masih sebatas saksi."
“Namun, dia mengakui sebagai pemilik tulang belulang dari empat bayi yang ditemukan," ujar Kompol Agus, Jumat (23/6/2023) dikutip dari TribunBanyumas.
Kini, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian juga menyebut akan melakukan tes DNA.
"Polisi masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pembunuhan termasuk pemeriksaan psikologi dan DNA," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)