News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Pj Bupati Mimika Ditolak Tokoh Masyarakat Suku Amungme, Dianggap Tak Sesuai Aturan

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak massa saat menumpangi mobil menuju kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023). Mereka menolak pelantikan Pj Bupati Mimika yang dilakukan Pj Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023) pekan lalu.

Tak Sesuai Aturan

Sebelumnya diberitakan warga di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito oleh Pj Guberbur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk pada Selasa (20/6/2023) lalu.

Aksi demo ini dilakukan lantaran pelantikan Pj Bupati Mimika dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut para demonstran, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sesuai perintah Pengadilan Tipikor Jayapura.

Selain itu, para demonstran juga menolak SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang saat ini masih menjalani proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.

Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, titik kumpul massa di Lapangan Timika Indah, dengan sasaran aksi yaitu Kantor Bupati Mimika, Jalan Cenderawasih, SP 3, Distrik Kuala Kencana.

"Demi Rp 5 triliun Pj Gubernur Papua Tengah dan Pj Sekda Papua Tengah Rela Jadi Oknum di Kemendagri," begitu kalimat yang terpampang di salah satu mobil digunakan untuk aksi.

Diperkirakan massa yang mengikuti aksi tersebut berjumlah 1.000 orang terdiri dari masyarakat, simpatisan dan para pemuda.

Baca juga: Respons Kementerian Dalam Negeri Soal Polemik Pelantikan Pj Bupati Mimika

Sudah Sesuai Peraturan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal ini karena Wakil Bupati Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 2022 Bupati Mimika Eltinus Omaleng lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Benni mengungkapkan, berdasarkan Pasal 83, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pemberhentian sementara wakil bupati itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini