News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa di Cianjur Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kepala desa - Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Kepala desa tersebut diduga korupsi BUMDes, ketahanan pangan, dan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca juga: Kepala BSKDN Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Inovasi Penggunaan Internet Berbasis BUMDes

"Ada beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Sukamanah, yaitu pungutan liar, BUMDes, dan program ketahanan pangan," ucap Zaenal Arifin, warga Kampung Pajagan RT 03/06, Desa Sukamah, kepada wartawan di Kejari Cianjur, Selasa (27/6/2023).

Dia mengatakan, biaya admistrasi pengurusan PTSL yang seharusnya sebesar Rp 150 ribu namun naik menjadi Rp 250 ribu.

"Kalau masyarakat tidak membayar sebesar Rp 250 ribu, desa akan menahan sertifikatnya," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Kepala Desa Sukamanah tersebut juga diduga telah melakukan mark up atau penggelembungan program untuk ketahanan pangan dan memangkas biaya pemeliharaan jembatan.

Baca juga: Buka Akses Pasar BUMDes, Kementerian Desa PDTT Teken Kemitraan dengan Startup Dagangan 

"Untuk ketahanan pangan, kepala desa diduga telah menggelebungkan biaya untuk membeli kambing yang seharusnya senilai Rp 1,7 juta, namun di lapangan malah lebih. Lalu biaya pemeliharaan jembatan, desa sudah mendapatkan biaya sebesar Rp 10 juta, tapi di lapangan digunakan untuk satu kaleng cat," ucapnya.

Zaenal mengatakan, selain itu pihak Desa Sukamanah telah mendapatkan gelontoran dana untuk mengembangkan BUMDes. Namun BUMDes yang bergerak di bidang pertanian tersebut hingga kini tidak berjalan.

"BUMDes tersebut bergerak di bidang pertanian dengan menjual pupuk untuk para petani, tapi tidak berjalan karena uangnya sudah habis," ucapnya.

Kepala Desa Sukamanah, Iyus Sutomo, membantah terkait dirinya yang telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes, ketahanan pangan, dan pungli PTSL.

Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan

"Saya akan legowo kalau memang telah melakukan tindak korupsi silakan saja dilaporkan kepada pihak yang berwajib," kata dia. (*)

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dugaan Korupsi, Satu Kepala Desa di Cianjur Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini