TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau langsung menempatkan Bripka Andry Darma Irawan di tempat khusus (Patsus) setelah menyerankan diri pada Senin ini, sekira pukul 06.30 WIB.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah dinyatakan desersi atau meninggalkan dinas selama 68 hari.
Baca juga: Jadi DPO, Bripka Andry Bakal Koordinasi ke Propam Supaya Tak Dianggap Kabur
Ia juga jadi perhatian publik setelah mengungkap soal adanya setoran ke komandan dengan total Rp650 juta.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menerangkan sebelum Bripka Andry menyerahkan diri, upaya pendekatan persuasif telah dilakukan oleh Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau.
Bripka Andry menyerahkan diri dengan datang seorang diri ke Markas Polda Riau.
Nandang memaparkan, Bripka Andry telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan akan ditahan selama 21 hari.
Hal ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
"Jadi meskipun Bripka Andry tidak hadir, sidang disiplin tetap digelar dengan in absentia. Hasilnya, Bripka Andry ditempatkan di Patsus selama 21 hari, terhitung hari ini Senin 26 Juni 2033," paparnya.
Baca juga: Alasan Bripka Andry Bongkar Praktik Setoran Kepada Atasan, Bukan Sakit Hati Karena Dimutasi
Lanjut Nandang, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Bidang Propam dan Satuan Brimob Polda Riau, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sudah 3 kali.
"Kemudian yang keempat adalah pelanggaran kode etik. Selain Brimob Polda Riau memberikan hukuman kepada Bripka Andry karena meninggalkan tugas selama 68 hari, nanti kode etik akan tetap diproses di Propam," ujar Nandang.
Ditanyai soal alasan Bripka Andry mengunggah soal masalah setoran di media sosial, Nandang mengungkap, hasil pemeriksaan Bripka Andry tidak terima atas mutasi yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.
Seusai keluarnya surat mutasi, harusnya pada 7 Maret 2023 Bripka Andry sudah harus melaksanakan tugas di tempat baru. Tapi nyatanya, dia memilih desersi.
Nandang menyebut, kini Bripka Andry sedang menunggu untuk dilakukan proses sidang selanjutnya.
Lebih jauh diterangkan Nandang, upaya pencarian sebelumnya telah dimaksimalkan oleh tim Bidang Propam maupun Satuan Brimob Polda Riau.
Tim mendatangi rumahnya di Tebing Tinggi di Sumatera Utara.
Baca juga: Usai Viralkan soal Setor Uang Rp650 Juta ke Atasan, Bripka Andry Ngaku Dapat Tekanan
Namun ketika itu, Bripka Andry sedang berduka lantaran neneknya meninggal dunia.
"Kita minta dia menyerahkan diri saja ke Polda Riau," ucap Nandang.
Nandang menegaskan, Bripka Andry bisa saja terancam hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bisa saja komisi kode etik memutuskan PTDH, meski pun yang ringan juga ada, mungkin meminta maaf dan sebagianya. Sepenuhnya kita serahkan kepada tim yang nanti akan ditunjuk Kapolda," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandan.
Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.
Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Baca juga: Mabes Polri Siap Beri Perlindungan ke Bripka Andry Buntut Kasus Setoran Rp650 Juta ke Atasan
Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry, tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret 2023 hingga kini, Bripka Andry tak pernah masuk berdinas.
Sementara, untuk Kompol Petrus, sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.
Ia diduga melakukan penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain Kompol Petrus, ada 7 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat setor menyetor uang, juga ikut ditahan. Salah satunya yakni Perwira berpangkat AKP.
Kompol Petrus dan kawan-kawan ditempatkan di Patsus, sejak Kamis 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan selama 30 hari.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Bripka Andry Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Langsung Dipatsus hingga Terancam PTDH