Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Lima tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke Selandia Baru yakni perempuan inisial TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan laki-laki inisial DWA (46), warga Semarang, Jawa Tengah diamankan Polres Kulonprogo.
KBO Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Lucas Agus Merdeka Siborian mengatakan, tersangka TH dan ASP sebagai koordinator di Yogyakarta serta bertugas mengurus akomodasi penginapan dan logistik.
"Kemudian NB dan DWA merekrut calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan VAM sebagai otak dari kasus ( TPPO ) ini," ucap saat rilis kasus, Selasa (27/6/2023).
Dalam kasus ini terdapat 18 CPMI berinisial F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y dan S.
Mereka direkrut oleh tersangka melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut.
"Modusnya dengan cara mengiming-imingi para CPMI dengan cara memberikan syarat yang mudah dan biaya yang murah serta upah yang besar di Selandia Baru yakni 20 dolar per jam," terangnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 553 Kasus TPPO dan Selamatkan 1.826 Korban
Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor.
Berdasarkan pengakuan tersangka VAM, kata Lucas, bisnis penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal dimulai sejak 2022 lalu.
Terkait kepastian pemberangkatan para CPMI ke Selandia Baru juga masih dalam proses.
"Penyampaian tersangka VAM, untuk keberangkatan masih dalam proses. Berkas (dokumen pemberangkatan) masih berada di Bali. Karena mereka (18 CPMI) sempat berada di Bali sekitar empat bulan," kata Lucas.
Padahal, lanjut Lucas, para CPMI telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.
Pembayaran pada gelombang pertama berkisar Rp 7.000.000-Rp 12.000.000.
Sementara paling tinggi hingga Rp 30.000.000.