News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RMU dan Pemkab Kotawaringin Timur Kerjasama Pulihkan Ekosistem Hutan Gambut

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono, menandatangani MoU ke-2 dengan lima desa dan kelurahan untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat di Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah - dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) memperkuat kerjasama untuk memulihkan ekosistem hutan melalui program pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat di Kecamatan Seranau, Kotim.

Inisiatif iniditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (MOU) oleh RMU Dharsono Hartono dan 5 kepala desa serta 1 Lurah dari Kecamatan Seranau, yakni Desa Ganepo, Seragam Jaya, Batuah, Terantang Hilir dan Kelurahan Mentaya Seberang, dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) dengan desa Terantang disaksikan Wakil Bupati Kotim Irawati dan pejabat setempat, baru-baru ini.

Baca juga: Penting Buat Keanekaragaman Hayati, Pemerintah Komitmen Restorasi Ekosistem Gambut dan Mangrove

RMU adalah pendiri dan pengelola proyek restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP), sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa dan kelurahan di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang.

CEO RMU Dharsono Hartono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah Kecamatan Seranau dalam merestorasi dan melindungi ekosistem hutan gambut di wilayahnya, serta pengembangan kualitas hidup warganya.

Hal ini jelas terlihat dari penandatanganan MOU, yang merupakan MOU yang kedua dengan masa berlaku 3 tahun, dan Perjanjian Kerjasama Kegiatan (PKK) untuk tahun keenam, dengan masa berlaku 1 tahun.

"Kerjasama ini sangat selaras dengan semangat yang mendasari semua kegiatan RMU sejak pertama kali berdiri, yakni melakukan kerja secara bersama-sama dengan masyarakat dan para mitra untuk membangun ekonomi yang mengutamakan pemulihan Bumi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni 2023.

Menurutnya, penandatanganan MOU ini merupakan momentum penting bagi RMU dalam memerangi krisis iklim melalui restorasi dan perlindungan ekosistem hutan gambut yang kaya dengan kandungan karbon, dimana kunci utamanya adalah pelibatan dan pemberdayaan serta penguatan kelembagaan masyarakat desa sekitar secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga: Menteri LHK: Pengelolaan Ekosistem Gambut di Indonesia Telah Diakui Dunia

MOU ini meliputi perencanaan hutan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem dan penanggulangan kerusakan ekosistem gambut; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; penanganan bencana, perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan tenaga kerja lokal, penelitian dan pengambangan.

MoU juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, keagamaan , sosial, seni dan budaya; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan ramah lingkungan ; dan pengembangan infrastruktur.

Realisasi dari MOU selalu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari spesifik dari wilayah setempat. Kepala Zona Seranau dari RMU, Herwin Herkuni, mengatakan, beberapa kegiatan yang telah dilangsungkan selama periode MOU yang pertama di Seranau.

Antara lain pembentukan Regu Siaga Api berbasis masyarakat yang bertugas mencegah dan menangani karhutla, pemeriksaan kesehatan secara rutin oleh para tenaga kesehatan profesional melalui Posyandu, program edukasi bertani tanpa bakar tanpa kimia, dan paket pendidikan untuk warga yang ingin melanjutkan pendidikan tingkat Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah.”

Dharsono menekankan, prinsip RMU bahwa kegiatan ekonomi dan pengembangan masyarakat tidak boleh mengakibatkan kerusakan alam sekitar.

“Di wilayah mana pun kami bekerja, kami ingin membangun konsep ekonomi restoratif dan regeneratif, dimana kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta kearifan lokal justru dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain," ujarnya.

"Hanya dengan cara ini, ekosistem hutan gambut tempat kami bekerja dapat dipulihkan dan dilestarikan, dan kerusakan iklim yang semakin parah dapat dihindari,” lanjut Dharsono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini