AT yang ternyata merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan, tega membuang jasad YSAP begitu saja.
"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian HP," ujar AKBP Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).
Keduanya, AT dan YSAP, baru kenal selama kurang lebih tiga minggu, sebelum kejadian nahas itu terjadi.
"(teman kencan) yang baru dikenal selama tiga minggu," kata Piter Yanottama.
Kini, AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya," kata Piter Yanottama.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)